Laman Drop Down

Perpanjangan Paspor Tanpa Calo: Mudah & Cepat 

Mudahnya Mengurus Sendiri dengan Aplikasi Milik Imigrasi


Sudah tidak zaman lagi menggunakan jasa calo untuk memperpanjang/ mengganti/ membuat paspor. Seiring dengan perkembangan dunia digital, Ditjen Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini memudahkan kita untuk mendaftarkan antrean layanan paspor tanpa harus bangun pagi dan berebut nomor antrean di kantor cabang Imigrasi. Selain mudah, kita juga tidak perlu membuang waktu banyak untuk mengurus paspor.
 
Memiliki paspor merupakan salah satu syarat untuk para traveler sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun belum ada rencana travelling ke luar negeri, alangkah baiknya kalau sudah punya paspor dulu. Siapa tahu ada promo tour, tiket dan hotel dengan harga yang sangat miring. Kalau belum punya paspor, keburu habis duluan kan promonya?

Masa berlaku paspor biasa maupun e-passport hanya 5 tahun saja. Kita bisa memperpanjang paspor mulai dari 6 bulan dari habisnya masa berlaku. Langsung aja ya! Di artikel ini aku mau share gimana caranya perpanjang paspor menggunakan aplikasi layanan paspor online yang diluncurkan oleh Ditjen Imigrasi.

Apa saja yang perlu kamu tahu sebelum melakukan perpanjangan paspor?
 
a. Sebelum memperpanjang/membuat paspor, siapkan dulu persyaratan berkas asli maupun fotokopinya, seperti paspor lama, KTP, KK, akte lahir, akte nikah, dan ijazah yang nama dan tanggal lahirnya sesuai. Pastikan dulu semua berkas ada ya sebelum melakukan antrean online, apalagi kalau kamu merantau dan jauh dari keluarga. Biasanya, perantau jarang bawa berkas-berkas penting. 


b. Bagi perantau, walaupun saat ini kita tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP. Kita bisa memperpanjang paspor di kantor imigrasi manapun. Misalnya, alamat sesuai KTP masih di Yogyakarta, tapi domisili saat ini di Karawang, aku bisa perpanjang di Kantor Imigrasi Karawang.

c. Walaupun sudah dengan bantuan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), kamu tetap harus ke kantor imigrasi untuk wawancara, biometrik, foto, menyerahkan berkas, dan mengambil paspor yang sudah diperbaharui. Namun tenang saja, untuk melakukan hal ini hanya memerlukan waktu yang singkat karena sudah diberi kuota setiap jamnya.


Apa saja langkahnya untuk memperpanjang paspor?

a.    Download/unduh  Aplikasi Layanan Paspor Online
Aplikasi ini bisa kamu unduh gratis di Google play atau app store. Atau alternatifnya melakukan pendafataran via website, alamatnya https://antrian.imigrasi.go.id/ .
Aplikasi Layanan Paspor Online


b.      Buatlah akun baru atau log in dengan akun Google anda
Setelah membuka aplikasi, lakukan konfirmasi persetujuan syarat & ketentuan (gambar 1). Lalu dilanjutkan dengan mendaftarkan akun dengan klik “Daftar sekarang” (gambar 2). Setelah berhasil login atau sign up, lalu isikan data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, e-mail, nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, username, password, email dan nomor handphone (gambar 3 & 4). Jika sudah lengkap, klik "Daftar".



c.    Pendaftaran antrean perpanjangan paspor
Setelah akun berhasil dibuat, klik menu “Antrian Paspor” (gambar 5) dan pilih kantor imigrasi terdekat (gambar 6) untuk memperpanjang paspor Anda. Pendaftaran antrean dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB untuk periode waktu Senin-Jumat minggu depannya.
Kamu akan berhasil melakukan pendaftaran antrean jika kuota masih ada. Jika kuota sudah habis atau belum tersedia, kamu tidak bisa melanjutkan step berikutnya. 


Lalu, apa tipsnya supaya dapat kuota?
Menurut pengalaman pribadi, aku sering cek info terkait kuota layanan paspor di akun instagram milik kantor imigrasi cabang. Salah satu contohnya adalah akun instagram milik Kantor Imigrasi Karawang (@imigrasi_karawang). Setiap hari Jumat, akun ini akan memberikan info kapan kuota layanan paspor tersedia, bahkan sabtu dan minggu pun juga disisakan kuotanya. Setelah dapat info, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran antrean di aplikasi.


Setelah berhasil mendapatkan kuota, isikan jumlah pemohon, tanggal (gambar 7) dan waktu kedatangan (gambar 8). Ada 2 alternatif waktu yang bisa dipilih yaitu pagi hari (jam 08.00 s/d 12.00) dan siang hari (jam 13.00 s/d 16.30). Masing-masing alternatif memiliki kuota tersendiri. Ohya, jika kamu sudah memilih tanggal dan sudah mendapat antrian namun kamu tidak bisa datang di hari H, kamu baru bisa melakukan pendaftaran antrean 1 bulan setelahnya. Jadi pastikan dulu kamu benar-benar bisa hadir di waktu yang sudah dipilih.


Jika sudah mendapatkan waktu kedatangan, kamu akan mendapatkan jadwal antrian dengan kode booking dan QR code serta informasi jam kedatangan. Download jadwal antrean ini atau bisa screenshoot untuk ditunjukkan saat daftar ulang di Kantor Imigrasi.



d.    Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan waktu di jadwal antrian
Datanglah 15 menit sebelum jadwal antrian yang sudah dipilih dengan membawa materai dan  berkas beserta fotokopinya (paspor lama, KTP,TP, KK, akte lahir, akte nikah, dan ijazah yang nama dan tanggal lahirnya sesuai). Disarankan untuk memakai sepatu, baju bukan kaos dan celana panjang, agar diperbolehkan masuk ke Kantor Imigrasi. Setelah tiba, lakukan daftar ulang untuk mendapat nomor antrian untuk wawancara, verifikasi berkas, pengambilan biometrik dan foto.

Tahap pertama adalah verifikasi berkas. Jika sudah sesuai, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dan nomor antrian wawancara/foto/biometrik. Untuk pengisian formulir ini sebaiknya kamu membawa pulpen sendiri karena terkadang tidak tersedia di Kantor Imigrasi.
Saat wawancara, petugas akan menanyakan beberapa hal seperti kapan rencana pergi keluar negeri, dan status saat ini apa (pelajar/mahasiswa/wiraswasta dll). Setelah wawancara dan verifikasi data, petugas akan mengambil biometrik dan foto kita. Terakhir, petugas akan memberikan lembar berisi jumlah tagihan, dan kode permohonan untuk pengambilan paspor. Jangan sampai hilang ya :)

e. Pembayaran biaya perpanjangan paspor
Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sekitar 350.000 sedangkan e-pasport sekitar 600.000. Pembayaran biayanya bisa melalui Kantor Pos Indonesia, teller bank dan ATM. Pengalaman kemarin aku bayar menggunakan ATM Mandiri. 
Cara membayar perpanjangan paspor melalui ATM seperti ini:
Masukkan PIN ATM > Pilih menu Bayar/Beli > Pilih menu Penerimaan Negara > Pilih Pajak/PNBP/Bea Cukai > Masukkan ID Billing > Konfirmasi data pembayaran > Klik ya > Ambil Struk BPN. Nomor ID Billing bisa kamu dapatkan dari lembar penagihan yang diberikan oleh petugas selesai wawancara & foto. Simpanlah bukti pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

f. Pengambilan paspor
Proses pembuatan paspor pasca wawancara adalah 4 hari kerja. Jadi, setelah 4 hari kerja, kamu baru bisa mengambil paspornya dengan membawa bukti pembayaran, dan lembar penagihan yang berisi kode permohonan juga. Biasanya, pengambilan paspor hanya bisa di hari Senin-Jumat, namun beberapa kantor Imigrasi memberikan fasilitas untuk pengambilan di hari Sabtu dengan syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah Kantor Imigrasi Karawang, untuk mengambil paspor di hari Sabtu, diharuskan mendaftarkan terlebih dahulu pada hari Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Jika paspor tidak diambil lebih dari 30 hari, maka paspor akan dibatalkan dan kamu harus membuat ulang.


Selesai sudah cara perpanjangan paspor yang harus dilakukan, semoga membantu dan lancar proses perpanjangannya. Mudah kan? :)

Versi videonya bisa tonton ini ya!
 

Best Regards, 
Laurencia Lola Karlina

No comments: